Menurut pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli, dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya menurut Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967, warga negara Indonesia keturunan asing adalah sama kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dengan bangsa Indonesia, dan bahwa warga negara …